Denpasar, Bali – Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar kembali mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kali ini, seorang turis ditangkap yang diketahui berasal dari Rusia, berinisial IV (28), karena diduga kuat menawarkan jasa layanan seksual melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Penangkapan dilakukan di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Kuta Utara, pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar vila tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengamankan IV beserta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
“Kami menerima informasi adanya turis ditangkap terkait dugaan praktik prostitusi daring. Setelah kami dalami, ternyata benar adanya,” ujar Kompol I Made Wirahadi, Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (18/7/2025). Kompol Wirahadi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan diri melalui platform media sosial dan aplikasi pesan singkat dengan tarif tertentu. Pelaku kemudian melayani pelanggan di vila yang disewanya.
Lebih lanjut, Kompol Wirahadi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi ini. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian turis ditangkap tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kompol Wirahadi. Kasus turis ditangkap ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah Bali dalam menjaga citra pariwisata yang berkualitas dan beretika.
Saat ini, IV masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana prostitusi dan/atau pelanggaran keimigrasian. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal selama berada di Bali. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
