Sebuah insiden kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Jakarta Utara, di mana sebuah mobil pribadi dilaporkan mobil terguling setelah hilang kendali saat mencoba menerobos jalur busway Transjakarta. Peristiwa mobil terguling ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Priok, pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami gangguan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun pengemudi mobil mengalami luka ringan.
Informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian Satlantas Jakarta Utara di lokasi kejadian menyebutkan bahwa mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi B XXXX ZZZ tersebut nekat menerobos jalur busway untuk menghindari kemacetan di jalur reguler. Namun, diduga karena kurang hati-hati atau melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur yang berbeda, pengemudi kehilangan kendali hingga menyebabkan mobil terguling dan posisi akhirnya berada di tengah jalur busway.
Beberapa saksi mata di sekitar lokasi kejadian menuturkan bahwa mobil tersebut terlihat oleng sebelum akhirnya mobil terguling dan mengeluarkan bunyi benturan yang cukup keras. Warga dan pengendara lain yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada pengemudi yang terjebak di dalam mobil. Petugas kepolisian dan petugas Transjakarta yang tiba di lokasi segera melakukan pengaturan lalu lintas dan membantu proses evakuasi mobil.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Tanjung Priok, AKP Edi Kurniawan, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian pada Jumat malam, menyayangkan tindakan pengemudi yang nekat menerobos jalur busway hingga menyebabkan kecelakaan. “Kami sangat tidak menganjurkan pengendara untuk menerobos jalur busway karena sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Akibat tindakan mobil terguling ini, arus lalu lintas sempat terganggu. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. Pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya tersebut akan dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas dan kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan mobil terguling ini. Mobil yang mengalami kerusakan juga telah diderek untuk menghindari gangguan lalu lintas lebih lanjut.
