Seorang pria berinisial AR (35 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencoba selundupkan sabu di Bekasi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam jok sepeda motornya. Namun, aksi selundupkan sabu ini berhasil digagalkan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa siang, 13 Mei 2025.
Penangkapan AR bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Bekasi Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi AR dan memberhentikannya saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Barang bukti selundupkan sabu tersebut diperkirakan memiliki berat bruto sekitar 5 gram. AR pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Hengki, melalui Kasat Narkoba, Kompol Parlindungan Silitonga, dalam keterangannya pada Rabu pagi (14/05/2025) membenarkan penangkapan pelaku yang mencoba selundupkan sabu tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti sabu dan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu. Pelaku menyembunyikannya di dalam jok motor. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kompol Parlindungan Silitonga. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam menggagalkan upaya selundupkan sabu ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama dari semua pihak demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.