Geger Jakut: Remaja Penusuk Polisi Berhasil Diringkus di Rumahnya

Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang remaja penusuk polisi yang sebelumnya sempat buron usai melakukan penyerangan terhadap seorang anggota kepolisian. Penangkapan remaja penusuk polisi ini dilakukan di kediamannya yang terletak di wilayah Jakarta Utara. Insiden penusukan polisi ini terjadi beberapa waktu lalu saat petugas kepolisian sedang menjalankan tugas. Keberhasilan menangkap remaja menusuk polisi ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Berikut informasi selengkapnya.

Pelarian Berakhir: Remaja Penusuk Polisi Ditangkap di Rumahnya di Jakarta Utara

Menurut laporan dari Polres Metro Jakarta Utara pada hari Selasa, 22 April 2025, tim gabungan dari Satreskrim berhasil meringkus seorang remaja berinisial RF (17 tahun) di rumahnya yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. RF merupakan pelaku penusukan terhadap seorang anggota polisi saat sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa pada hari Minggu, 20 April 2025, di sekitar wilayah Jakarta Utara. Setelah melakukan penusukan, polisi ini melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama beberapa hari.

Polisi Buru Remaja Penusuk Polisi Berdasarkan Identifikasi Saksi dan Bukti

Setelah kejadian penusukan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian. Berkat kerja keras tim penyidik, identitas remaja berhasil diidentifikasi. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Saat penangkapan, remaja tersebut tidak melakukan perlawanan.

Motif Remaja Penusuk Polisi Masih Didalami Pihak Kepolisian

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 22 April 2025, pukul 15.00 WIB, membenarkan penangkapan remaja menikam tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penusukan terhadap anggota polisi masih dalam proses pendalaman. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaku untuk mengetahui alasan di balik tindakannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat terhadap petugas kepolisian,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.