Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi dan menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penangkapan para pelaku perdagangan bayi ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik mencurigakan terkait adopsi bayi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sindikat perdagangan ini diduga telah beroperasi selama beberapa waktu dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perekrut ibu hamil hingga perantara yang menawarkan balita kepada calon orang tua angkat dengan imbalan sejumlah uang. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang bayi berusia sekitar dua bulan yang diduga akan diperjualbelikan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait adopsi ilegal dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SL (45 tahun) yang berperan sebagai perekrut, IR (38 tahun) sebagai perantara, dan seorang wanita berinisial NM (32 tahun) yang diduga sebagai ibu kandung bayi yang akan diperdagangkan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam jaringan perdagangan bayi ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut. “Kami berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dan mengamankan tiga orang pelaku beserta seorang bayi yang menjadi korban. Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan melakukan penyelidikan tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Bayi yang menjadi korban perdagangan bayi ini akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait perdagangan bayi kepada pihak kepolisian.
