Medan, Indonesia – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Budi, Medan. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 19 Maret 2025, polisi menangkap seorang pelaku berinisial LS (35) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk janin hasil aborsi yang ditemukan di tempat sampah dekat lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Warga sering melihat perempuan muda keluar masuk rumah dengan wajah pucat dan terlihat lemas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik aborsi ilegal di rumah kontrakan tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya,” ujar Kompol Rudi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat medis yang digunakan untuk aborsi, seperti alat kuret, obat-obatan, dan alat suntik. Polisi juga menemukan janin hasil aborsi yang dibungkus plastik dan dibuang di tempat sampah.
“Kami menemukan janin hasil aborsi yang dibungkus plastik dan dibuang di tempat sampah. Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar 12 minggu,” ungkap Kompol Rudi.
Pelaku, LS, mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak setahun terakhir. Ia mematok tarif antara 3 juta hingga 5 juta rupiah per tindakan aborsi, tergantung usia kandungan. Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak dari internet.
“Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak dari internet. Ia mematok tarif antara 3 juta hingga 5 juta rupiah per tindakan aborsi,” kata Kompol Rudi.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. Polisi juga akan menyelidiki asal-usul janin yang ditemukan di tempat sampah.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Kami juga akan menyelidiki asal-usul janin tersebut,” tegas Kompol Rudi.
Pelaku, LS, dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Aborsi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
