Aparat kepolisian dari Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dalam sebuah operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut puluhan ekor satwa dilindungi yang rencananya akan diselundupkan keluar dari wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ronny Samtana, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan satwa ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga membawa satwa ilegal. “Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menghentikan truk tersebut dan menemukan puluhan ekor satwa dilindungi di dalamnya,” ujarnya.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dalam operasi penyelundupan satwa ini antara lain 15 ekor burung Murai Batu, 8 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 5 ekor Trenggiling, dan 3 ekor Siamang. Seluruh satwa tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam keranjang dan kandang yang sempit di bak truk. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai sopir dan kernet truk berinisial AR (42 tahun) dan BS (35 tahun).
Kombes Pol Ronny Samtana menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa ini hingga ke akar-akarnya. “Kami menduga jaringan ini sudah beroperasi cukup lama dan melibatkan beberapa pihak. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut terhadap satwa-satwa yang berhasil diamankan,” tegasnya. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Penggagalan penyelundupan satwa ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap kekayaan alam Indonesia.