Kerusakan Lingkungan: Akar Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

Penyebab utama dari serangkaian bencana alam di Sumatera Utara seringkali diindikasikan berasal dari kerusakan lingkungan yang masif. Deforestasi besar-besaran, alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan monokultur atau permukiman, serta penambangan ilegal, semuanya berkontribusi pada hilangnya daya serap air tanah yang vital. Ini adalah masalah kompleks yang harus segera diatasi bersama oleh semua pihak, sehingga tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari.

Ketika hujan deras mengguyur wilayah Sumatera Utara, air yang seharusnya diserap oleh vegetasi kini langsung mengalir deras. Permukaan tanah yang terbuka akibat hilangnya tutupan hutan, terutama di area yang diubah menjadi perkebunan, tidak mampu menahan volume air yang besar. Kondisi ini secara langsung memicu terjadinya banjir bandang dan erosi tanah yang merusak, sangat merugikan masyarakat sekitar.

Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan, khususnya kelapa sawit atau karet, seringkali melibatkan pembukaan lahan skala besar. Proses ini menghilangkan pepohonan yang akarnya berfungsi sebagai pengikat tanah dan penahan air. Akibatnya, lereng-lereng bukit menjadi labil, sangat rentan terhadap longsor saat musim hujan, sehingga menimbulkan kerusakan yang masif.

Penambangan ilegal juga menjadi faktor signifikan dalam kerusakan lingkungan dan memicu bencana. Aktivitas ini mengubah struktur tanah, menciptakan lubang-lubang besar, dan membuang material sisa yang tidak stabil. Wilayah bekas penambangan yang diubah menjadi perkebunan atau permukiman tanpa rehabilitasi yang memadai akan sangat berbahaya dan sangat rawan bencana.

Dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan ini sangat parah. Selain kerugian materiil berupa hancurnya rumah dan infrastruktur, ada juga korban jiwa dan trauma psikologis yang mendalam bagi masyarakat. Kehilangan lahan pertanian produktif juga menyebabkan dampak ekonomi yang besar bagi petani dan masyarakat lokal secara keseluruhan.

Untuk mengatasi penyebab utama ini, diperlukan tindakan tegas dan terpadu. Penegakan hukum terhadap pelaku deforestasi dan penambangan ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. Rehabilitasi lahan kritis, termasuk reforestasi di area yang telah diubah menjadi perkebunan atau bekas tambang, adalah langkah yang tidak bisa ditawar lagi.

Edukasi dan edukasi hukum kepada masyarakat juga sangat penting, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah rawan bencana. Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan bahaya alih fungsi lahan yang tidak terkontrol harus terus ditanamkan, agar masyarakat bisa lebih peduli dan tidak sembarangan lagi.