Perceraian seringkali menyisakan konflik sengit, terutama menyangkut perebutan hak asuh anak dan kewajiban nafkah pasca-perpisahan. Di masyarakat, beredar mitos kuat bahwa Hukum Indonesia secara otomatis memihak ibu dalam setiap kasus hak asuh, terutama untuk anak di bawah umur. Namun, benarkah pandangan ini sepenuhnya akurat? Pemahaman mendalam tentang regulasi dan praktik peradilan perlu diluruskan untuk melihat realitas hukumnya.
Mengenai hak asuh atau hadhanah, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) memang menetapkan bahwa anak yang belum mencapai usia mumayyiz (biasanya di bawah 12 tahun) adalah hak ibunya. Dasar pemikiran ini adalah pertimbangan kasih sayang dan kebutuhan pengasuhan primer. Namun, aturan ini tidak bersifat mutlak, dan hakim akan selalu mempertimbangkan aspek terbaik bagi anak.
Faktanya, anggapan bahwa Hukum Indonesia selalu memenangkan ibu adalah mitos. Jika terbukti ibu memiliki perilaku yang merugikan anak, seperti terlibat narkoba, kekerasan, atau menelantarkan pendidikan, hak asuh dapat diberikan kepada ayah atau pihak ketiga yang layak. Prioritas utama pengadilan adalah keselamatan dan tumbuh kembang psikologis anak, bukan semata status gendernya.
Isu nafkah anak dan nafkah iddah (masa tunggu) atau mut’ah (penghibur) juga memiliki regulasi yang tegas dalam Hukum Indonesia. Ayah tetap diwajibkan untuk menafkahi anak-anaknya hingga mereka dewasa dan mandiri, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. Kewajiban ini mencakup biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari, dan seringkali dapat dituntut melalui pengadilan.
Sering terjadi kesalahpahaman antara hak asuh dan kewajiban nafkah. Meskipun ibu memenangkan hak asuh, kewajiban finansial untuk anak sepenuhnya tetap berada di pundak ayah, sesuai dengan kemampuannya. Jika ayah lalai, ibu berhak mengajukan tuntutan eksekusi nafkah. Ini menunjukkan bahwa fokus hukum adalah perlindungan finansial anak, bukan membebaskan tanggung jawab ayah.
Peradilan agama dan pengadilan negeri di Indonesia selalu berupaya mencapai keputusan yang paling menguntungkan bagi anak. Dalam menentukan besaran nafkah, hakim mempertimbangkan penghasilan dan kekayaan ayah, serta standar hidup yang layak bagi anak. Meskipun Hukum Indonesia memberikan perlindungan kuat, peran pengacara dan bukti yang kuat dalam persidangan sangat penting untuk meraih keadilan yang sesungguhnya.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, Hukum Indonesia tidak secara buta memihak ibu. Ia memberikan perlindungan awal kepada ibu untuk anak di bawah mumayyiz sebagai bentuk pertimbangan naluriah, namun keputusan akhirnya didasarkan pada prinsip “kepentingan terbaik anak” (best interest of the child). Mitos ini perlu dihilangkan agar ayah juga berani memperjuangkan hak asuhnya jika memang merasa lebih mampu memberikan pengasuhan terbaik.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang menghadapi perceraian, penting untuk fokus pada bukti yang menunjukkan kemampuan terbaik dalam mengasuh dan menafkahi anak. Proses hukum adalah alat untuk memastikan hak anak terpenuhi, bukan sekadar arena perebutan antara suami dan istri. Pemahaman yang benar akan regulasi akan membantu mencapai hasil yang adil bagi semua pihak.
