Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. Namun, untuk menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya, pengakuan dari negara-negara lain di dunia internasional menjadi krusial. Perjuangan diplomasi yang gigih dan dukungan solidaritas dari berbagai negara akhirnya mengantarkan kemerdekaan Indonesia diakui secara de facto dan de jure.
Salah satu negara yang memberikan pengakuan awal terhadap kemerdekaan Indonesia adalah Palestina. Bahkan sebelum proklamasi, tepatnya pada 6 September 1944, Mufti Besar Palestina Syekh Muhammad Amin Al-Husaini melalui siaran radio di Berlin telah menyampaikan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia. Dukungan ini menjadi penyemangat awal bagi bangsa Indonesia dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto, yaitu pada 22 Maret 1946. Pengakuan ini merupakan hasil dari lobi intensif para diplomat Indonesia di Kairo yang memanfaatkan kedekatan hubungan keagamaan dan persaudaraan. Selanjutnya, Mesir memberikan pengakuan de jure pada 10 Juni 1947, yang membuka jalan bagi pengakuan dari negara-negara Liga Arab lainnya.
India juga memainkan peran penting dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Solidaritas sebagai negara yang sama-sama pernah dijajah mendorong India untuk secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 2 September 1946. Bahkan, India aktif menyuarakan dukungan bagi Indonesia di forum-forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Australia, meskipun awalnya merupakan bagian dari Sekutu yang berinteraksi dengan Belanda, akhirnya memberikan dukungan yang signifikan bagi kemerdekaan Indonesia. Australia menjadi salah satu anggota Komite Tiga Negara (KTN) yang dibentuk PBB untuk membantu menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda. Pengakuan de jure dari Australia diberikan pada 27 Desember 1949, setelah Konferensi Meja Bundar.
Vatikan menjadi negara pertama di Eropa yang mengakui kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 6 Juli 1947. Pengakuan ini didasari oleh kesamaan prinsip dalam mendukung perdamaian dunia dan kerukunan antarumat beragama.
Pengakuan dari negara-negara lain ini memiliki arti yang sangat penting bagi Indonesia. Secara hukum internasional, pengakuan merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan suatu negara yang berdaulat. Pengakuan membuka pintu bagi Indonesia untuk menjalin hubungan diplomatik, melakukan kerjasama ekonomi dan politik, serta memperkuat posisinya di kancah internasional.
