Peristiwa berdarah terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda berinisial RF (23 tahun) nekat menusuk abang tirinya sendiri, bernama AR (38 tahun), hingga tewas. Insiden pemuda tusuk abang ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan parkir di sekitar tempat tinggal mereka di kawasan Medan Timur. Kejadian tragis ini sontak menggegerkan warga setempat dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur.
Informasi awal yang dihimpun dari lokasi kejadian menyebutkan bahwa RF dan AR terlibat adu mulut yang sengit terkait pengelolaan lahan parkir di sekitar rumah mereka. Perselisihan mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Pada malam kejadian, pertengkaran kembali pecah dan berujung pada aksi pemuda tusuk abang menggunakan senjata tajam.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 20.30 WIB mengenai adanya perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setibanya di lokasi, kami mendapati korban sudah tergeletak dengan luka tusuk di bagian dada,” ujar Kompol Joni Setiawan (nama fiktif), Kapolsek Medan Timur, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Timur pada Sabtu pagi, 12 April 2025.
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ibu kandung pelaku yang juga merupakan ibu tiri korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku RF beberapa jam kemudian. Pemuda tusuk abang tersebut ditangkap di kediaman seorang temannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, RF mengakui telah melakukan penusukan terhadap abang tirinya. Ia mengaku emosi dan gelap mata saat terjadi pertengkaran terkait lahan parkir. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.
Kasus pemuda tusuk abang ini menjadi pengingat akan bahaya perselisihan yang tidak terkontrol dan berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan, terutama yang berkaitan dengan sengketa lahan atau hal lainnya.
Saat ini, pelaku RF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Timur. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jenazah korban AR telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut mengenai riwayat perselisihan antara pelaku dan korban serta status kepemilikan lahan parkir yang menjadi pemicu tragedi ini. Kasus pemuda tusuk abang karena rebutan lahan parkir ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara dewasa.
