Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui berbagai insentif fiskal yang sangat kompetitif, menjadikan Investasi IKN 2026 sebagai pilihan paling menjanjikan bagi pelaku usaha domestik maupun global. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah skema Super Tax Deduction hingga 200 persen, sebuah kebijakan pengurangan penghasilan bruto yang bertujuan mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan fasilitas publik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, investor yang memberikan sumbangan atau membangun fasilitas sosial dan keagamaan di Ibu Kota Nusantara dapat menikmati pemotongan pajak dua kali lipat dari nilai biaya yang dikeluarkan, yang secara langsung akan memperkuat efisiensi struktur permodalan perusahaan.
Hingga memasuki triwulan pertama tahun 2026, realisasi pembangunan di kawasan inti pusat pemerintahan telah menunjukkan progres yang luar biasa, memicu minat besar pada sektor-sektor strategis. Untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Satgas Pengamanan IKN yang bersiaga 24 jam di titik-titik vital pembangunan. Pada rapat koordinasi yang diadakan hari Selasa, 10 Februari 2026, ditekankan bahwa setiap aset Investasi IKN 2026 mendapatkan jaminan keamanan penuh dari aparat guna memastikan proyek berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Petugas patroli secara rutin memantau area konstruksi dan logistik untuk mencegah gangguan yang dapat menghambat distribusi material bangunan dan operasional alat berat.
Bagi korporasi yang fokus pada pengembangan inovasi, insentif ini meluas hingga Super Tax Deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang nilainya bahkan bisa mencapai 300 persen. Namun, khusus untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial yang mendukung ekosistem kota, angka 200 persen menjadi stimulan yang paling diminati. Data dari Kementerian Investasi menunjukkan bahwa per Januari 2026, telah terdaftar lebih dari 60 perjanjian kerja sama baru yang memanfaatkan fasilitas perpajakan ini. Para pengusaha diingatkan bahwa pengajuan insentif harus dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini telah terintegrasi penuh dengan pusat data perpajakan nasional, memungkinkan verifikasi dokumen menjadi jauh lebih cepat dan akurat.
Ketegasan dalam penegakan aturan administrasi juga menjadi kunci utama keberhasilan Investasi IKN 2026. Direktorat Jenderal Pajak bersama tim pengawas dari OIKN secara rutin melakukan audit lapangan pada hari kerja untuk memastikan bahwa sumbangan atau pembangunan yang diklaim sebagai pengurang pajak benar-benar terwujud secara fisik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Nusantara. Sinergi ini didukung oleh pengawasan dari aparat kepolisian setempat untuk mengantisipasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data yang dapat merugikan keuangan negara.
