Polisi Ringkus Pelajar Pelaku Penyiram Air Keras di Jakarta Utara

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelajar yang diduga menjadi pelaku penyiram air keras terhadap seorang remaja lainnya. Penangkapan penyiram air keras yang masih berstatus siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu. Insiden penyiram air keras ini terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., pelaku yang berhasil diamankan berinisial RF (17 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga berada di kawasan Tanjung Priok pada hari Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AG, yang mengalami luka bakar akibat disiram air keras pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lingkungan sekolah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiram air keras ini diduga kuat adalah dendam pribadi. Pelaku dan korban diketahui memiliki permasalahan sebelumnya yang berujung pada aksi nekat penyiraman air keras tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan bukti-bukti lain yang berhasil dikumpulkan.

Kapolres Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu siang, 30 April 2025, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan pelajar ini. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sisa cairan yang diduga air keras dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi lengkap penyiram air keras ini,” ujarnya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Koja akibat luka bakar yang dideritanya. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Insiden penyiram air keras ini menjadi perhatian serius dan pihak kepolisian mengimbau kepada para pelajar untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.