Mengenal Organ Yayasan: Tugas dan Tanggung Jawab Pembina, Pengurus, dan Pengawas

Setiap yayasan yang sah wajib memiliki tiga Organ Yayasan utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiganya memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan terpisah untuk menjamin tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi. Memahami tugas masing-masing organ ini adalah kunci keberhasilan operasional yayasan dalam mencapai tujuan sosialnya.

Organ pertama, adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan. Tugas utamanya adalah menetapkan kebijakan umum, mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas. Pembina juga berhak menyetujui perubahan Anggaran Dasar. Posisi ini memastikan arah dan visi misi yayasan tetap selaras dengan tujuan pendirian.

adalah organ yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional yayasan sehari-hari. Tugas mereka meliputi pelaksanaan program kerja, mewakili yayasan secara hukum, dan mengelola aset. Pengurus harus bekerja sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pembina dan wajib menyusun laporan tahunan yang transparan dan akuntabel.

Organ ketiga, memiliki fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja Pengurus. Tugas utama Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan. Mereka juga berhak memberikan nasihat atau peringatan jika menemukan penyimpangan. Keberadaan ini penting untuk menjamin dana digunakan sesuai peruntukannya.

Penting untuk dipahami bahwa tidak ada anggota yang boleh merangkap jabatan antar organ. Misalnya, seorang Pembina tidak boleh sekaligus menjadi Pengurus atau Pengawas. Pemisahan fungsi ini diatur dalam Undang-Undang Yayasan untuk menghindari conflict of interest dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam yayasan.

Struktur dan tugas Organ Yayasan ini harus tertuang secara rinci dan eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kejelasan dalam dokumen ini meminimalkan potensi sengketa internal dan memudahkan audit eksternal. Peraturan yang jelas mendukung profesionalisme dan kredibilitas yayasan di mata publik dan stakeholders.

Kesimpulannya, pembagian peran antara Pembina (kebijakan), Pengurus (pelaksanaan), dan Pengawas (pengawasan) adalah inti dari tata kelola yayasan yang sehat. Memahami dan menjalankan tugas Organ Yayasan sesuai ketentuan adalah langkah vital untuk memastikan legalitas, transparansi, dan efektivitas kinerja yayasan Anda.