Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru agama di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswinya. Perbuatan bejat guru cabuli siswi ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi awal dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban yang masih berusia 10 tahun menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada orang tuanya. Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru agama berinisial MS (45 tahun) tersebut telah melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya di lingkungan sekolah. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pencabulan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MS di kediamannya yang tidak jauh dari sekolah tempatnya mengajar. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP. Toni Surya Putra, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan adanya penangkapan oknum guru cabuli siswi SD tersebut. “Kami telah mengamankan seorang oknum guru agama yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya korban lain. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan bekerja sama dengan pihak sekolah serta dinas pendidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Informasi Penting Terkait Kasus Guru Cabuli Siswi di Jaktim:
- Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
- Lokasi Kejadian: Sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Pelaku: MS (45 tahun), oknum guru agama.
- Korban: Siswi SD berusia 10 tahun.
- Tindakan Pelaku: Pencabulan di lingkungan sekolah.
- Pihak yang Menangani: Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
- Tindakan Selanjutnya: Pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pendampingan psikologis korban, koordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan.
Kasus guru cabuli siswi ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, serta memastikan keamanan dan kenyamanan belajar bagi seluruh siswa.
