Isu pengelolaan sampah di Jakarta telah mencapai titik kritis, menuntut kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan bagi seluruh warga dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan kebersihan dapat berjalan optimal. Penerapan Retribusi Pelayanan Kebersihan ini …
